Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan program Skema Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan pada tahun 2019. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan bertenaga listrik atau hybrid, sehingga dapat mengurangi polusi udara dan emisi karbon.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan subsidi ini. Di artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang Skema Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan dan bagaimana cara mendapatkannya.
Apa Itu Skema Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan?
Skema Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan adalah program pemerintah yang memberikan subsidi kepada masyarakat yang membeli kendaraan bertenaga listrik atau hybrid. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan, sehingga dapat mengurangi polusi udara dan emisi karbon.
Adapun jenis kendaraan yang mendapatkan subsidi ini adalah kendaraan bertenaga listrik dan hybrid. Kendaraan bertenaga listrik adalah kendaraan yang menggunakan motor listrik sebagai sumber tenaga utama, sedangkan kendaraan hybrid adalah kendaraan yang menggunakan dua sumber tenaga yaitu mesin bensin dan motor listrik.
Bagaimana Cara Mendapatkan Subsidi dari Skema Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan?
Untuk mendapatkan subsidi dari Skema Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Program subsidi ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
Belum Pernah Menerima Subsidi Kendaraan dari Pemerintah
Masyarakat yang ingin mengajukan subsidi kendaraan ramah lingkungan harus belum pernah menerima subsidi kendaraan dari pemerintah sebelumnya.
Pembelian Kendaraan Baru
Subsidi ini hanya berlaku untuk pembelian kendaraan baru yang dilakukan di dealer resmi kendaraan.
Kendaraan Ramah Lingkungan
Subsidi ini hanya diberikan kepada kendaraan bertenaga listrik atau hybrid yang terdaftar di Kementerian Perhubungan.
Tidak Terdapat Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Pemohon subsidi kendaraan ramah lingkungan tidak sedang dalam sanksi pajak kendaraan bermotor.
Membayar Penuh Kendaraan
Masyarakat harus membayar penuh kendaraan terlebih dahulu, kemudian subsidi akan diberikan oleh pemerintah melalui mekanisme pengembalian uang atau potongan harga.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, masyarakat dapat mengajukan subsidi kendaraan ramah lingkungan melalui dealer resmi kendaraan. Dealer resmi kendaraan akan membantu dalam proses pengajuan subsidi.
Berapa Besar Subsidi yang Diberikan?
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah melalui Skema Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan bervariasi tergantung pada jenis dan tipe kendaraan, dan juga berdasarkan tahun pembuatan kendaraan. Besaran subsidi untuk kendaraan listrik dan hybrid berbeda-beda tergantung pada harga kendaraan.
Besaran subsidi untuk kendaraan listrik sebesar 65% dari harga kendaraan, dengan nilai maksimal subsidi sebesar Rp 360 juta. Sedangkan untuk kendaraan hybrid, besaran subsidi yang diberikan sebesar 50% dari harga kendaraan, dengan nilai maksimal subsidi sebesar Rp 120 juta.
Namun, besaran subsidi tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik dan hybrid yang harganya di bawah Rp 750 juta. Kendaraan yang harganya di atas Rp 750 juta tidak akan mendapatkan subsidi.
Bagaimana Cara Mengecek Status Pendaftaran Kendaraan Ramah Lingkungan?
Setelah membeli kendaraan ramah lingkungan, masyarakat harus memastikan kendaraannya terdaftar di Kementerian Perhubungan. Berikut adalah cara untuk mengecek status pendaftaran kendaraan ramah lingkungan:
Kunjungi website Kementerian Perhubungan di http://inatrx.dephub.go.id/.
Pilih menu "Cek Status Registrasi Kendaraan".
Masukkan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dan kode Captcha yang muncul pada layar.
Klik "Cek".
Jika kendaraan sudah terdaftar, maka akan muncul informasi tentang jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan status registrasi kendaraan.
Kesimpulan
Skema Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan adalah program pemerintah yang memberikan subsidi kepada masyarakat yang membeli kendaraan bertenaga listrik atau hybrid. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan, sehingga dapat mengurangi polusi udara dan emisi karbon.
Untuk mendapatkan subsidi dari program ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti menjadi Warga Negara Indonesia, belum pernah menerima subsidi kendaraan dari pemerintah sebelumnya, membeli kendaraan baru, dan sebagainya.
Besaran subsidi yang diberikan tergantung pada jenis kendaraan dan harga kendaraan, dengan nilai maksimal subsidi sebesar Rp 360 juta untuk kendaraan listrik dan Rp 120 juta untuk kendaraan hybrid.
Setelah membeli kendaraan ramah lingkungan, masyarakat harus memastikan kendaraannya terdaftar di Kementerian Perhubungan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengecek status registrasi kendaraan di website Kementerian Perhubungan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan Skema Subsidi Kendaraan Ramah Lingkungan untuk membeli kendaraan bertenaga listrik atau hybrid.
untuk mendapat kan subsidi motor listik lengkapnya ada di www.nagapi.com
Jelajahi Dunia Roda, Temukan Tak Terbatas –
Situs Otomotif Pilihan Anda
Comments
Post a Comment